Sejalandengan apa yang diatur dalam UU Peradilan Agama, KHI juga mengatur bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami. Kemudian, untuk menegaskan mengenai gugatan kepada suami ghaib (tidak diketahui keberadaannya), diatur juga dalam Pasal
Berkaspersyaratan yang harus dipenuhi Untuk mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama, Penggugat harus melengkapi berkas-berkas yang nantinya akan digunakan sebagai bukti surat; Berkas-berkas yang harus lengkapi adalah sebagai berikut : Surat Gugat Cerai Fotokopi Buku Nikah Fotokopi Akta Kelahiran Anak (Jika punya anak)
YURISPRUDENSITENTANG PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA 1. Surat gugatan dibuat dan ditandatangani oleh kuasanya tanggal 3 Desember 1988 sedangkan surat kuasa yang diberikan oleh Penggugat Sedangkan Penggugat tidak mengadakan perubahan surat gugatan". {Putusan MARI nomor 34 K/AG/1997 Tanggal 27 Juli 1998}. 26. "Permohonan kasasi
CaraMengajukan Banding Kasus Perceraian Pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Agama dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Agama (insage) di kantor Pengadilan(Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947). maka Panitera menerbitkan dan memberikan akta cerai kepada para pihak sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya
ZNug. e0yhbjgooz.pages.dev/158e0yhbjgooz.pages.dev/202e0yhbjgooz.pages.dev/370e0yhbjgooz.pages.dev/191e0yhbjgooz.pages.dev/51e0yhbjgooz.pages.dev/308e0yhbjgooz.pages.dev/220e0yhbjgooz.pages.dev/115e0yhbjgooz.pages.dev/352
contoh surat gugatan perceraian di pengadilan agama