UUNo. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4a Hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.Produsen dengan jelas melanggar hak konsumen sebagaimana yang tercantum pada Pasal 4a di mana pabrik ini memproduksi kosmetik bercampur bahan kimia obat yang dapat membahayakan keselamatan konsumen.
Follow 1. CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS, PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MERUGIKAN KONSUMEN DEVIN HANGGARA/12213267. 2. CONTOH KASUS Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit, PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit. "Yang menarik dari persidangan ini, Batavia
Beranda/ Contoh Kasus Tentang Hak Merk Beserta Analisisnya / Doc Analisis Kasus Perlindungan Konsumen Khumaira Al Khotni Academia Edu : Pada 1984 direktorat paten dan hak cipta departemen kehakiman telah menerima pendaftaran merek "lotto" yang diajukan oleh hadi darsono untuk jenis barang .
ANALISISKASUS SUSU FORMULA DAN PERLINDUNGAN. KONSUMEN KASUS Di Indonesia, nasib perlindungan konsumen masih berjalan tertatih-tatih. Hal-hal ini menyangkut kepentingan konsumen memang masih sangat miskin perhatian. Setelah setahun menunggu, Kementerian Kesehatan akhirnya mengumumkan hasil survei 47 merk susu formula bayi untuk usia 0-6 bulan. Hasil survei menyimpulkan, tidak ditemukan bakteri
pelakuusaha dan konsumen dan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen.6 Dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, harus diusahakan peningkatan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Inibeberapa contoh kasus pelanggaran yang merugikan konsumen : Misrepresentation. Ini tipu menipu jenis lain yang biasa kita saksikan di jalan tol. Banyak spanduk di sepanjang jalan tol di Jakarta dengan tulisan "Derek Gratis Sampai Pintu Tol Terdekat". Jasa Marga kita memang sakti meramalkan bahwa mobil mogok akan kembali normal setelah
Olehkarena itu YLKI menegaskan bahwa produsen pembalut mengandung klorin telah melanggar UU Perlindungan Konsumen no.8 tahun 1999, pasal 4 karena tidak menyediakan produk yang aman bagi konsumen. "Perusahaan telah melanggar hak-hak konsumen atas keamanan produk, dan informasi komposisi yang tidak dicantumkan pada beberapa merek pembalut yang
8cN0N. e0yhbjgooz.pages.dev/187e0yhbjgooz.pages.dev/344e0yhbjgooz.pages.dev/392e0yhbjgooz.pages.dev/133e0yhbjgooz.pages.dev/30e0yhbjgooz.pages.dev/81e0yhbjgooz.pages.dev/156e0yhbjgooz.pages.dev/346e0yhbjgooz.pages.dev/186
contoh kasus perlindungan konsumen dan analisisnya